Penguatan Proses dan Pengelolaan APBDes di Desa
Wagir, 26 Juli 2022
Pada hari Selasa, 26 Juli 2022 telah diadakan kegiatan penyampaian materi mengenai pertanggungjawaban APBDes yang diselenggarakan di Balai Desa Pandanlandung Kecamatan Wagir Kabupaten Malang. Kegiatan Focus Group Discussion (FGD) ini mengangkat tema "Penguatan Proses Perencanaan dan Pertanggungjawaban Pengelolaan APBDes" dan dibuka langsung oleh Hendra Tritjahjono, S.Sos., M.Si selaku Camat Wagir serta Wiroso Hadi selaku Kepala Desa Pandanlandung. Kegiatan tersebut menghadirkan4 orang anggota DPRD Kabupaten Malang diantaranya yaitu Dra Tutik Yunarni (Komisi III), Sudarman, S.Pd (Komisi III), Fitri Yuhana (Komisi II) dan Wahyu Indriyanti (Komisi I). Selain itu hadir juga OPD lainnya yaitu Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Malang, Kepala Desa se-kecamatan Wagir serta LPMD.
APBDes memiliki fungsi sebagai dokumen resmi yang mempunyai kekuatan, dimata hukum dan menjamin kelayakan sebuah rencana kegiatan dari segi anggaran, sehingga dapat mengoptimalkan kelayakan hasil rencana kegiatan secara teknis. "Untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, APBDes ini juga menjamin tersedianya anggaran yang pasti untuk melaksanakan rencana kegiatan." Ujar Wahyu Indriyanti, anggota DPRD Kabupaten Malang.
Kegiatan tersebut berlangsung secara responsif dan lancar hingga akhir acara serta dilaksanakan dengan menaati kebijakan protokol kesehatan.