Detail Berita

PPATS

PROSEDUR PENGAJUAN AKTA TANAH :


  1. Datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan Blanko Permohonan
  2. Membawa Persyaratan Lengkap, seperti :
    • FC Kartu BPJS (wajib)
    • Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
    • FC Sertifikat / Letter C, Riwayat Tanah dan Keterangan Tanah Tidak Sengketa
    • FC Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama / Risalah Lelang / SK BPN
    • FC SPPT Tahun Berjalan
    • FC KK, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
    • Surat / Data Objek Pajak Perumahan dilengkapi Brosur, SPR, SP3 Bank (kwitansi)
    • FC Bukti Pelunasan PBB 5 Tahun Terakhir
    • Foto Objek Tanah / Bangunan
    • Keterangan Wajib Pajak dan Objek Pajak.
  3. Berkas Lengkap dijadikan 1 map, bisa langsung dibawa ke Kantor Kecamatan Wagir (Ruang Atas Lt.II) atau bisa melalui Petugas yang ada di Desa / Kelurahan.

 

Contact Person :

  • Sumbang Pawai, S.M. / Fajar Siddiq, S.Kom. / Arie Aditya Firmansyah

Berita Lain