PPATS
- 2022-09-23 13:10:33
- Adm-Kec.Wagir
- PPATS

PROSEDUR PENGAJUAN AKTA TANAH :
- Datang ke Kantor Desa/Kelurahan untuk mendapatkan Blanko Permohonan
- Membawa Persyaratan Lengkap, seperti :
- FC Kartu BPJS (wajib)
- Surat Kuasa (bagi yang dikuasakan)
- FC Sertifikat / Letter C, Riwayat Tanah dan Keterangan Tanah Tidak Sengketa
- FC Akta Jual Beli / Hibah / Pembagian Hak Bersama / Risalah Lelang / SK BPN
- FC SPPT Tahun Berjalan
- FC KK, KTP, Surat Nikah (bagi yang sudah menikah)
- Surat / Data Objek Pajak Perumahan dilengkapi Brosur, SPR, SP3 Bank (kwitansi)
- FC Bukti Pelunasan PBB 5 Tahun Terakhir
- Foto Objek Tanah / Bangunan
- Keterangan Wajib Pajak dan Objek Pajak.
- Berkas Lengkap dijadikan 1 map, bisa langsung dibawa ke Kantor Kecamatan Wagir (Ruang Atas Lt.II) atau bisa melalui Petugas yang ada di Desa / Kelurahan.
Contact Person :
- Sumbang Pawai, S.M. / Fajar Siddiq, S.Kom. / Arie Aditya Firmansyah